31HariMenulis
SIM D
Beberapa waktu yang lalu gua dapat kabar gembira. Actually
katanya isu ini udah muncul sejak lama, tapi entah implementasinya gimana. Buset,
ngomongin implementasi nih? Berat banget kayaknya. Well no..ini sebenarnya cuma
masalah yang jarang kita sadari. Sepele, tapi penting.
Gua cuma mau cerita tentang SIM D. Apaan sih SIM D? Udah
tau?
Okay, SIM adalah Surat Izin Mengemudi. Semua orang tau. Tapi
SIM D adalah SIM yang dikhususkan bagi difable, misalnya deaf dan beberapa
teman yang memiliki keterbatasan lainnya. Adanya SIM D supaya polisi tau kalau
yang diperiksanya adalah difable.
Emang seberapa penting polisi tau orang yang diperiksanya
adalah difable?
Menurut berita yang gua dapet dari salah satu Facebook orangtua
di DAC, urgensinya nggak begitu krusial. Karena pada kenyataannya, banyak
teman-teman difable yang malas mengurus ini. Biasa lah, birokrasi yang ribet. Akhirnya,
beberapa teman difable memilih untuk nggak punya SIM D daripada ngurus ini-itu.
Hal ini nggak cuma terjadi di Makassar, tapi juga di Jogja dan Serang. Nggak sedikit
teman-teman tuli yang nggak punya SIM dalam berkendara.
Awalnya gua mikir ini kesalahan polisi yang mendiskriminasi
difable karena dianggap tidak mampu melakukan tes. Ups, rasanya saat ini gua
harus minta maaf sama pemerintah kalau ternyata teman-temannya sendiri pun
malas mengurusnya.
Padahal kalau gua pikir-pikir, adanya SIM D ini bagus. Sangat
bagus. Selain untuk menghindari diskriminasi pelarangan membawa kendaraan bagi
teman-teman difable, adanya SIM D juga mengedukasi. Edukasi ini bukan cuma
untuk teman-teman difable, tapi juga masyarakat secara umum. Pasalnya,
ketidaktahuan polisi untuk menghadapi difable (kesulitan komunikasi) membuat
polisi cepat membebaskan mereka. Intinya nggak mau repot, nggak mau ruwet. Lha kalau
begini terus kapan masyarakat mau patuh hukum? Kapan masyarakat mau taat
aturan?
Nggak berhenti di titik itu, dengan menyepelekan SIM D,
menurut gua secara tidak langsung membuat diskriminasi. Kenapa bisa? Jelas
bisa, orang-orang difable, khususnya tuli, akan di-underestimate. Pertama, dari
kesulitan mereka berkomunikasi, pasti orang-orang tuli dianggap bodoh sehingga
dengan mudahnya dilepaskan. Padahal kalau polisi memahami cara berkomunikasi
dengan tuli, dan teman-teman tuli pun mematuhi aturan SIM D, maka gua rasa
aparat nggak akan menganggap bodoh difable. Dari sini, simpel aja mereka akan
dinilai paham aturan dan well-educated tentang hukum.
Then, kedua, dengan adanya SIM D, gua rasa itu proteksi
untuk pemiliknya. Artinya begini, kalau (amit-amit) terjadi apa gitu di jalan, mereka
punya kejelasan identitas dan kelengkapan secara dokumen. Kan nggak jarang tuh
sekarang kalau terjadi kecelakaan dan nggak ada surat-surat lengkap jadinya
malah disalahin juga korbannya. Kasihan toh, ibaratnya sudah jatuh tertimpa
tangga pula.
Aturan di atas bisa kita intip di Undang-Undang Lalulintas
Nomor 22 Th.2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Th.2012. Gua belum ngecek ke
dalam-dalamnya kayak gimana, tapi yang pasti turan ini sudah lebih dari 3 tahun
dikeluarkan, and...see...aplikasinya belum ada. Ya, gua bisa bilang belum ada,
karena iseng gua tanya teman-teman difable pun nggak tau adanya peraturan ini.
So sosialisasi kemarin ke mana larinya?
Siapa yang harus disalahkan?
Diri sendiri. Ya, rasanya mulai sekarang kita bertanya ke
dalam dulu sebelum menyalahkan orang lain.
Apa peran kita di dalamnya? Sudah ngapain kita?
Kalau belum berbuat satu pun rasanya malu untuk
menyalah-nyalahkan. So I share this thing dengan harapan memberikan informasi
baru buat kalian. Kali aja kalian punya teman difable dan memiliki kepedulian,
bukan hanya untuk Indonesia yang lebih tertib tapi juga mengedukasi difable itu
sendiri. Dan buat gua pribadi, kali aja gua bisa sedikit berhak untuk ngiritik
pemerintah kalau implementasinya masih abal-abal.
Hehehe...
0 comments: