31HariMenulis

SIM D

11:15 PM Tameila 0 Comments

Beberapa waktu yang lalu gua dapat kabar gembira. Actually katanya isu ini udah muncul sejak lama, tapi entah implementasinya gimana. Buset, ngomongin implementasi nih? Berat banget kayaknya. Well no..ini sebenarnya cuma masalah yang jarang kita sadari. Sepele, tapi penting.
Gua cuma mau cerita tentang SIM D. Apaan sih SIM D? Udah tau?

Okay, SIM adalah Surat Izin Mengemudi. Semua orang tau. Tapi SIM D adalah SIM yang dikhususkan bagi difable, misalnya deaf dan beberapa teman yang memiliki keterbatasan lainnya. Adanya SIM D supaya polisi tau kalau yang diperiksanya adalah difable.

Emang seberapa penting polisi tau orang yang diperiksanya adalah difable?

Menurut berita yang gua dapet dari salah satu Facebook orangtua di DAC, urgensinya nggak begitu krusial. Karena pada kenyataannya, banyak teman-teman difable yang malas mengurus ini. Biasa lah, birokrasi yang ribet. Akhirnya, beberapa teman difable memilih untuk nggak punya SIM D daripada ngurus ini-itu. Hal ini nggak cuma terjadi di Makassar, tapi juga di Jogja dan Serang. Nggak sedikit teman-teman tuli yang nggak punya SIM dalam berkendara.

Awalnya gua mikir ini kesalahan polisi yang mendiskriminasi difable karena dianggap tidak mampu melakukan tes. Ups, rasanya saat ini gua harus minta maaf sama pemerintah kalau ternyata teman-temannya sendiri pun malas mengurusnya.

Padahal kalau gua pikir-pikir, adanya SIM D ini bagus. Sangat bagus. Selain untuk menghindari diskriminasi pelarangan membawa kendaraan bagi teman-teman difable, adanya SIM D juga mengedukasi. Edukasi ini bukan cuma untuk teman-teman difable, tapi juga masyarakat secara umum. Pasalnya, ketidaktahuan polisi untuk menghadapi difable (kesulitan komunikasi) membuat polisi cepat membebaskan mereka. Intinya nggak mau repot, nggak mau ruwet. Lha kalau begini terus kapan masyarakat mau patuh hukum? Kapan masyarakat mau taat aturan?

Nggak berhenti di titik itu, dengan menyepelekan SIM D, menurut gua secara tidak langsung membuat diskriminasi. Kenapa bisa? Jelas bisa, orang-orang difable, khususnya tuli, akan di-underestimate. Pertama, dari kesulitan mereka berkomunikasi, pasti orang-orang tuli dianggap bodoh sehingga dengan mudahnya dilepaskan. Padahal kalau polisi memahami cara berkomunikasi dengan tuli, dan teman-teman tuli pun mematuhi aturan SIM D, maka gua rasa aparat nggak akan menganggap bodoh difable. Dari sini, simpel aja mereka akan dinilai paham aturan dan well-educated tentang hukum.

Then, kedua, dengan adanya SIM D, gua rasa itu proteksi untuk pemiliknya. Artinya begini, kalau (amit-amit) terjadi apa gitu di jalan, mereka punya kejelasan identitas dan kelengkapan secara dokumen. Kan nggak jarang tuh sekarang kalau terjadi kecelakaan dan nggak ada surat-surat lengkap jadinya malah disalahin juga korbannya. Kasihan toh, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Aturan di atas bisa kita intip di Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Th.2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Th.2012. Gua belum ngecek ke dalam-dalamnya kayak gimana, tapi yang pasti turan ini sudah lebih dari 3 tahun dikeluarkan, and...see...aplikasinya belum ada. Ya, gua bisa bilang belum ada, karena iseng gua tanya teman-teman difable pun nggak tau adanya peraturan ini. So sosialisasi kemarin ke mana larinya?

Siapa yang harus disalahkan?

Diri sendiri. Ya, rasanya mulai sekarang kita bertanya ke dalam dulu sebelum menyalahkan orang lain.

Apa peran kita di dalamnya? Sudah ngapain kita?

Kalau belum berbuat satu pun rasanya malu untuk menyalah-nyalahkan. So I share this thing dengan harapan memberikan informasi baru buat kalian. Kali aja kalian punya teman difable dan memiliki kepedulian, bukan hanya untuk Indonesia yang lebih tertib tapi juga mengedukasi difable itu sendiri. Dan buat gua pribadi, kali aja gua bisa sedikit berhak untuk ngiritik pemerintah kalau implementasinya masih abal-abal. Hehehe...

You Might Also Like

0 comments: