Enak di Lidah, Enak di Hati?
Seringnya kita menyebut seseorang seenak hati. Sebenarnya bukan
seenak hati sih, yang benar seenak mulut. Si Gendut, si Botak, si Kurus, si
Manis, atau si Jangkung. Masalahnya, enak di hati kita belum tentu enak di hati
orang. Makannya, saya bilang bukan enak di hati, tapi enak di lidah kita.
Sadar nggak sadar, dalam sehari sudah berapa status yang
kita cap-kan ke jidat orang? Ya itu tadi, si Kurus, si Gendut, bla bla bla. Harusnya
saya pun introspeksi diri, dalam dua tahun ini apakah sebutan “tuna rungu” dari
lidah saya itu sama enaknya di hati teman-teman deaf?
Dua hari yang lalu, saya duduk bersama Arief. Awalnya mau
belajar hasil Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Tapi apa mau dikata,
kita cuma punya waktu satu jam untuk lima puluh pasal. Oh God, so thanks!
Akhirnya, supaya waktu nggak terbuang percuma, saya iseng bertanya, “eh, kamu lebih suka dipanggil ‘tuna rungu’
atau ‘tuli’ sih?”.
Arief diam sejenak, kemudian mengisyaratkan T-U-L-I.
Saya kaget. Selama ini saya pikir sebutan “tuna rungu” sudah
halus. Namun ternyata, apa yang dipikiran saya nggak sama dengan teman-teman
deaf. Di atas kertas Arief membuat skema arti kata “tuna rungu”.
“Ini, “tuna rungu”. “Rungu”
artinya mendengar, kami nggak ada masalah. Tapi “tuna”? Itu artinya cacat. Diskriminasi.”
Seperti gayung bersambut, esoknya seorang pembicara dalam
workshop yang diselenggarakan oleh Handicap International, berkata, “difable itu different ability. Kemampuan beda,
bukan cacat. Sekarang kalau kalian pergi ke pasar, mau beli barang. Ada barang
cacat apakah akan kalian beli? Sesederhana itu lah diskriminasi yang ada. Apakah
difable pantas untuk disingkirkan?”
Ah, pintar. Kalimat yang diplomatis, begitu elu saya dalam
hati.
Iseng saya membuka seminar kit. Di dalamnya ada setumpuk
undang-undang, hasil konvensi, dan lainnya. Tebal dan penuh kalimat baku. Tapi lewat
itulah Tuhan membuat saya paham kalau sesuatu yang enak di lidah belum tentu
enak di hati orang lain.
Mari kita tengok UU no.14 tahun 1992 (pasal 49) tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan. Di sana disebutkan “penderita cacat”. Derita? Well, kok
kesannya nelangsa banget, ya? Padahal tadi saya ngobrol dengan Mbak Ayuk yang
duduk di kursi roda kelihatannya dia gokil-gokil aja tuh. But, thanks God, UU
itu sekarang udah nggak berlaku. Sebagai gantinya (atau memang dibuat dalam
waktu yang sama) lahir lah UU no.15 tahun 1992 (pasal 42). Di sini sebutan “derita”
tadi diganti dengan “penyandang”. Yeah, sounds better. Akhirnya, sebutan itu
terus sampai dibuatnya UU no.4 tahun 1997 pasal 1 tentang Penyandang Cacat.
Actually, I still irritate dengan kata “cacat”. Kenapa? Ya jelas
aja, manusia itu kan ciptaan Tuhan yang paling sempurna, lha kenapa dikatain “cacat”?
Ah, mungkin ini saya aja kali yang terlalu filosofis. Untungnya, orang-yang-mikir-filosofis
begini udah ada sejak dulu. Mereka lah yang mengganti kata “cacat” menjadi “disabilitas”.
Menurut mereka, kata “disabilitas” lebih equal
dan justice gitu.
Saya terpaku dengan kata “disabilitas”. “Dis”, “abilitas”?
tanya saya dalam hati.
Sejak SD sampai setua ini, setau saya kata “dis” dalam
bahasa Inggris memiliki arti sebaliknya. Jadi, kalau “ability” yang berarti “kemampuan” ditambah kata “dis”, maka artinya
“ketidakmampuan” atau “tidak mampu”. Sebaliknya, kenyataan di lapangan yang
saya temui mereka tidak lah berbeda dengan kita. I mean they have their own
ability. Sama halnya pun dengan kekurangan, kita pun yang katanya “normal”
pasti punya kekurangan toh?
Memang Tuhan itu Maha Mendengar ya. Detik itu juga seorang
bapak tiba-tiba menghampiri saya dan berkata, “coba mbak buka hasil Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Yuk,
lihat poin e supaya kita punya pemahaman yang sama”. Bunyinya,
“Mengakui bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap serta lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya”.
Dari sana saya menggarisbawahi tiga hal: (a) disabilitas
merupakan konsep yang terus berkembang, (b) disabilitas adalah hasil interaksi
orang-orang, dan (c) sikap lingkungan yang menghambat partisipasi.
“Lucu ya, mbak,
ternyata kita pun secara nggak langsung membuat mereka tidak mampu?” tanya
si bapak tiba-tiba.
Saya masih kaget. Kaget dengan kehadiran si bapak, kaget
dengan cara Tuhan menjawab pertanyaan saya, kaget dengan poin e ini.
“Kita yang dianggap
sempurna malah “melumpuhkan” mereka”, lanjut si Bapak.
“Disability,” ujar
saya lirih tanpa memandang ke si Bapak.
“Apapun sebutannya,
mbak, yang penting nggak mengubah esensi kita ke orang itu. Tidak mengurangi nilainya
sebagai manusia. Lihatlah, disabilitas merupakan konsep yang terus berkembang,
toh?”
“Tuli, buta, difable
apa bedanya dengan kita ya, pak? Saya pun kadang-kadang suka nggak berdaya dan
masih butuh bantuan orang lain. Kita semua disabilitas”, jawab saya sambil tersenyum tipis.
“Ini kan produk hukum”,
katanya sambil mengacungkan setumpuk undang-undang dan hasil konvensi, “biar lah mereka mendeskripsikannya untuk kemudahan
hukum, yang penting mereka tidak mengurangi nilai kemanusiaan”.
Sayang, pada kenyataannya sebagian besar kita merasa
dimanusiakan dari sebutan, bukan dari hitam di atas putih secara hukum. Saat ini,
di mana uang lebih kuat daripada “ketuk palu”, manusia bukan lagi manusia di
hadapan hukum. Manusia itu komoditi, sama seperti pasal dan butir-butir aturan
di dalamnya. Manusia bisa dimanusiakan ya oleh manusia itu sendiri. Bagaimana kita
memperlakukan orang lain, sederhananya bagaimana cara kita memanggil orang
lain. Ah, salah, bukan panggilannya, tapi bagaimana kita memaknai panggilan
itu.
Saya nggak masalah dipanggil “gendut”. Lha memang
kenyataannya begitu, wong mau nurunin 60kg jadi 54kg aja susahnya minta ampun. Yang
jadi masalah adalah ketika panggilan itu keluar dari mulut orang yang
menganggap gendut adalah sesuatu yang jelek, hina, dan sejenisnya. Mungkin itu
pula lah yang terjadi diantara teman-teman difable. Mau kita nyebut difable
tapi kalau perilaku masih menganggap mereka nggak mampu ya akan tetap
mendiskriminasi. Ingat, disabilitas juga disebabkan oleh kita yang menghambat
partisipasi penuh dan efektif orang lain.
Di sini saya tidak mengangkat persamaan, karena bagaimana
pun kita berbeda. Kita sama cuma sebagai manusia. Seperti guyonan Mbak Ayuk
seusai cerita operasi ortopedinya, “kenapa
toh, mbak? Sebut saja kami difable, toh memang begini keadaan kami”. Sebutan
itu bebas. Terserah kalian mau menganggap apa. Toh kita memang berbeda, kan?
Mau dialog persamaan gimana juga tetap beda. Mbak bisa ganti-ganti sepatu, saya
nggak. Kita memang sama sebagai manusia, tapi kebutuhan tetap berbeda”.
NB: Untung UU no.72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa udah nggak berlaku. Apakah manusiawi ketika anak-anak berkebutuhan khusus disebut “penyandang kelainan”? *sigh*
(CMIIW for this post) :)
0 comments: